Apa Itu AJB, SHM, dan HGB? Yuk, Kenali Sertifikat Properti

Apa Itu AJB, SHM, dan HGB? Yuk, Kenali Sertifikat Properti

Apa Itu AJB, SHM, dan HGB? Yuk, Kenali Sertifikat Properti

Membeli properti adalah investasi besar, dan memahami legalitasnya sangat penting. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat properti yang perlu Anda ketahui. Artikel ini akan membahas tiga jenis sertifikat yang paling umum: Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Mari kita telaah satu per satu!

Akta Jual Beli (AJB): Langkah Awal Transaksi Properti

Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen penting dalam proses jual beli properti. AJB dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB berfungsi sebagai bukti bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara penjual dan pembeli. Meskipun AJB penting, perlu diingat bahwa AJB bukanlah sertifikat kepemilikan. AJB adalah bukti transaksi yang kemudian digunakan untuk mengurus sertifikat kepemilikan yang sah, yaitu SHM atau HGB.

Kelebihan dan Kekurangan AJB

  • Kelebihan: Proses pembuatan relatif cepat dan biaya lebih terjangkau dibandingkan langsung mengurus SHM atau HGB.
  • Kekurangan: Belum memberikan hak kepemilikan penuh. Pembeli masih perlu mengurus peningkatan hak menjadi SHM atau HGB.

Kapan Menggunakan AJB?

AJB sering digunakan dalam transaksi jual beli properti yang belum memiliki sertifikat (SHM atau HGB) atau masih dalam proses pemecahan sertifikat. Juga sering digunakan untuk pembelian tanah kavling.

Sertifikat Hak Milik (SHM): Kepemilikan Penuh Atas Tanah

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat properti yang paling kuat dan paling tinggi kedudukannya. SHM memberikan hak kepemilikan penuh dan tidak terbatas kepada pemiliknya atas tanah dan bangunan di atasnya. Pemilik SHM memiliki hak untuk menggunakan, menikmati, dan menguasai properti tersebut secara turun-temurun.

Kelebihan dan Kekurangan SHM

  • Kelebihan: Memberikan hak kepemilikan penuh dan terkuat. Nilai properti dengan SHM cenderung lebih tinggi. Lebih mudah dalam proses jual beli atau pengajuan kredit.
  • Kekurangan: Proses pengurusan bisa lebih lama dan biaya lebih mahal dibandingkan AJB.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk Mendirikan Bangunan

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Tanah tersebut bisa milik negara atau milik orang lain. HGB memiliki jangka waktu tertentu, biasanya 20 atau 30 tahun, dan dapat diperpanjang.

Kelebihan dan Kekurangan HGB

  • Kelebihan: Lebih terjangkau dibandingkan membeli properti dengan SHM. Memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan.
  • Kekurangan: Jangka waktu terbatas dan perlu diperpanjang. Nilai properti dengan HGB cenderung lebih rendah dibandingkan SHM. Terdapat biaya perpanjangan HGB.

Perpanjangan HGB

Penting untuk diingat bahwa HGB memiliki masa berlaku. Sebelum masa berlaku habis, pemilik HGB harus mengajukan perpanjangan. Proses perpanjangan HGB melibatkan pembayaran biaya dan pemenuhan persyaratan tertentu.

Kesimpulan: Pilih Sertifikat yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Memahami perbedaan antara AJB, SHM, dan HGB sangat penting sebelum membeli properti. AJB adalah langkah awal dalam transaksi jual beli, SHM memberikan kepemilikan penuh, dan HGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan dengan jangka waktu tertentu. Pilihlah jenis sertifikat yang paling sesuai dengan kebutuhan, anggaran, dan tujuan investasi Anda. Selalu lakukan pengecekan legalitas properti secara menyeluruh sebelum melakukan transaksi untuk menghindari masalah di kemudian hari. Konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum properti untuk mendapatkan saran yang tepat.