Apa Itu AJB, SHM, dan HGB? Yuk, Kenali Sertifikat Properti

Apa Itu AJB, SHM, dan HGB? Yuk, Kenali Sertifikat Properti

Apa Itu AJB, SHM, dan HGB? Yuk, Kenali Sertifikat Properti

Sebagai investor atau calon pemilik properti, memahami berbagai jenis sertifikat properti di Indonesia adalah hal yang krusial. Sertifikat properti merupakan bukti sah kepemilikan yang melindungi hak Anda atas properti tersebut. Raya Houses hadir untuk memberikan panduan lengkap mengenai AJB (Akta Jual Beli), SHM (Sertifikat Hak Milik), dan HGB (Hak Guna Bangunan). Mari kita simak penjelasannya!

Memahami Pentingnya Legalitas Properti

Sebelum membahas jenis-jenis sertifikat, penting untuk menyadari mengapa legalitas properti sangat penting. Status legalitas yang jelas akan melindungi Anda dari sengketa di kemudian hari, memudahkan proses jual beli, dan memberikan rasa aman serta kepastian hukum atas investasi Anda. Tanpa legalitas yang sah, properti Anda rentan terhadap klaim pihak lain dan sulit untuk diperjualbelikan.

Mengenal AJB (Akta Jual Beli)

AJB atau Akta Jual Beli adalah dokumen yang dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari penjual kepada pembeli. AJB merupakan langkah awal dalam proses peralihan hak milik dan belum merupakan sertifikat hak milik yang sah.

Karakteristik Utama AJB:

  • Dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
  • Merupakan bukti peralihan hak dari penjual ke pembeli.
  • Belum merupakan sertifikat hak milik yang sah (SHM atau HGB).
  • Harus ditingkatkan menjadi SHM atau HGB agar kepemilikan sah secara hukum.

Proses Pembuatan AJB:

  1. Penjual dan pembeli sepakat mengenai harga dan syarat jual beli.
  2. Penjual dan pembeli menghadap PPAT dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, KK, bukti kepemilikan, PBB).
  3. PPAT memeriksa keabsahan dokumen dan membuat draf AJB.
  4. AJB dibacakan dan ditandatangani oleh penjual, pembeli, dan PPAT.
  5. PPAT menyerahkan salinan AJB kepada penjual dan pembeli.

Mengenal SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tertinggi dan terkuat atas suatu properti. SHM memberikan hak penuh kepada pemiliknya untuk menggunakan, menikmati, dan menguasai properti tersebut, serta dapat mewariskannya kepada ahli waris.

Keunggulan SHM:

  • Kepemilikan terkuat dan tertinggi.
  • Berlaku seumur hidup.
  • Dapat diwariskan.
  • Dapat digunakan sebagai jaminan bank.

Siapa yang Bisa Memiliki SHM?

SHM umumnya hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Mengenal HGB (Hak Guna Bangunan)

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, biasanya tanah negara atau tanah hak milik orang lain. HGB memiliki jangka waktu tertentu, biasanya 20 atau 30 tahun, dan dapat diperpanjang.

Karakteristik HGB:

  • Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan.
  • Berlaku dengan jangka waktu tertentu.
  • Dapat diperpanjang.
  • Dapat dialihkan (dijual atau disewakan).

Perbedaan Utama Antara SHM dan HGB:

Perbedaan mendasar antara SHM dan HGB terletak pada kepemilikan tanah. SHM memberikan hak milik penuh atas tanah dan bangunan, sedangkan HGB hanya memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB memiliki jangka waktu yang terbatas, sementara SHM berlaku seumur hidup.

Kesimpulan

Memahami perbedaan antara AJB, SHM, dan HGB sangat penting sebelum Anda membeli properti. AJB adalah bukti awal peralihan hak, SHM adalah bukti kepemilikan tertinggi, dan HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri. Pastikan Anda selalu memeriksa legalitas properti dengan seksama sebelum melakukan transaksi. Raya Houses selalu siap membantu Anda dalam menemukan properti impian dengan legalitas yang terjamin. Konsultasikan kebutuhan properti Anda dengan tim ahli kami untuk mendapatkan solusi terbaik!